contoh logika hukum

Kali ini masih dalam cabang logika yaitu dalam materi cara pembuktian ekuivalensi. Ajaran hukum tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga preskriptif (bersifat normatif) (Otje Salman dan Anton F. Susanto,2007:56). Perasaan intuisi merupakan cara berpikir secara analitik. d. Traktat (treaty) LOGIKA HUKUM Hukum adalah hakàUU/ perUUan yang dibuat oleh yang berwenang, fikiran-fikiranny dirumuskan dalam bentuk normative Hukum adalah kesepakatan bersama yang berisi hak dan kewajiban , jika dilanggar ada sanksinya. Doktrin Hukum Meskipun demikian,  interpretasi-interpretasi  dan penalaran-penalaran itu harus mengalir dari undang-undang yang bersangkutan dan  masih dalam bingkai tatanan hukum yang berlaku. trimakasih. Pengertian doktrin adalah ajaran kaum sarjana hukum, khusus dipakai sebagai kebalikan dari peradilan (rechtspraak), dan yurisprudensi (jurisprudentie), ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh peradilan . Kemudian dilihat pula apakah nas secara langsung atau tidak langsung membicarakan masalah-masalah yang dipecahkan itu atau tidak. Ekuivalen atau identik disini adalah ketika dua buah pernyataan itu memiliki nilai kebenaran yang sama untuk semua kemungkinan. Jika pendekatan logika aktif dilakukan, yang muncul adalah bagaimana aturan-aturan hukum Islam menghendaki suatu keadaan manusia. Secara umum, sumber hukum ada dua macam, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Ekspresi logika diatas merupakan hukum komutatif. Konstruksi hukum terdiri atas beberapa jenis, yaitu : Adalah metode penemuan hukum dimana hakim mencari esensi yang lebih umum pada suatu perbuatan yang diatur oleh undang-undang terhadap persoalan spisifik yang sedang dihadapi oleh hakim. Selanjutnya ketentuan pasal tersebut, memberikan makna kepada hakim sebagai organ utama dalam suatu pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang dianggap memahami hukum, untuk menerima, memeriksa, mengadili suatu perkara, sehingga dengan demikian wajib hukumnya bagi hakim untuk menemukan hukumnya dengan menggali hukum tidak tertulis untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab. Memelihara jiwa dalam peringkat daruriyat, seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Tiap-tiap orang tentu selalu berfikir dalam menyimpulkan segala sesuatu secara ilmi… Pendekatan aktif ini banyak dilakukan oleh ulama-ulama ushul mutakalimin sebab sentralnya adalah kajian terhadap nas untuk memetik hukum dari padanya. Ilmu hukum adalah bersifat logikal sistematikal dan historikal dan juga sosiologikal . c.    Metode Penafsiran  Sistematikal. ( Logout /  Adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika( penalaran merupakan suatu proses berpikir logis ). Logika juga termasuk salah satu cabang filsafat yang membahas mengenai kesimpulan dan proses pemikiran untuk memndapatkan suatu kebenaran dan mempelajari tentang kecakapan berpikir secara teratur, lurus, dan tepat. Model silogisme selalu menghubungkan antara premis-premis dan kesimpulan, sehingga apabila premis-premisnya benar maka akan menghasilkan kesimpulan yang benar juga. Seorang hakim berdiskresi dengan penalaran logikanya terhadap suatu nas sehingga dari nas itu muncul suatu hukum untuk pembuatan suatu putusan. Disebut preskriptif adalah arti dari suatu tindakan kemauan (act of will), sedangkan disebut dengan deskriptif adalah suatu tindakan akal budi (act of thought). Untuk lebih jelasnya dalam tulisan ini akan dibahas bagian perbagian, antara lain : 1). 3.    Aliran Soziologische Rechtsschule. Hakim dapat mempergunakan berbagai cara untuk mewujudkan peradilan yang benar dan adil. Memelihara akal dalam peringkat tahsiniyat, seperti menghindarkan diri dari menghayal dan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah. Apabila cara ini tidak dipakai, tidak akan mengancam eksistensi harta, melainkan akan mempersulit orang yang memerlukan modal; Memelihara harta dalam peringat tahsiniyat, seperti adanya ketentuan agar menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Berkaitan dengan bahaya dari pengaruh pribadi hakimnya seperti keberpihakan dan subyektivitas, maka hukum acara sebagian sudah mengaturnya, seperti adanya upaya hukum collegiale rechtspraak (banding atau kasasi), wraaking (penolakan hakim), klachtrecht (pengaduan hakim), dan sebagainya. Sedangkan konstruksi hukum adalah menggunakan penalaran logis untuk mengembangkan lebih lanjut suatu ketentuan undang-undang di mana tidak berpegang lagi pada bunyi peraturannya tetapi dengan syarat tidak mengabaikan hukum sebagai suatu system.[11]. a. Undang-Undang (statute) Ilmu dan doktrin dari hasil penemuan hukum oleh ilmuan hukum bukanlah hukum melainkan sumber hukum. Inclusive or “atau”berarti “p atau q atau keduanya” Contoh: “TenagaIT yang dibutuhkan harus menguasai Bahasa C++ atau Java”. Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perkawinan. Misalnya dalam istilah “tetangga” dalam pasal 666 BW adalah setiap tetangga termasuk seorang penyewa dari pekarangan sebelahnya. Logika berhubungan dengan kalimat-kalimat dan hubungan antar kalimat. Adalah mencari maksud dari perundang-undangan itu seperti apa yang dilihat oleh pembuat undang-undang ketika undang-undang itu dibentuk. Metode ini menggunakan penalaran bahwa jika undang-undang menetapkan hak-hal tertentu untuk peristiwa tertentu, berarti peraturan itu terbatas pada peristiwa tertentu itu, dan bagi peristiwa diluarnya berlaku kebalikannya. Selanjutnya Sudikno memberikan pengertian sumber hukum sebagai berikut : Adalah metode membandingkan antara berbagai system hukum. Kadang-kadang dan bahkan sangat sering terjadi bahwa peraturannya harus ditemukan, baik dengan jalan interpretasi maupun dengan jalan analogi ataupun rechtvervijning (penghalusan/pengkonkritan hukum).[15]. Jadi suatu undang-undang yang masih berlaku tetapi sebenarnya sudah using dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman, kemudian berdasar interpretasi teleologis  ini diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan masa kini dengan tidak memperdulikan apakah kali itu pada waktu diundangkannya dikenal atau tidak. Penemuan hukum oleh hakim, terdapat beberapa aliran yang berkembang, yakni : Menurut aliran ini bahwa sekalipun benar undang-undang itu tidak lengkap, namun undang-undang masih dapat menutupi kekuarangannya sendiri, karena undang-undang memiliki daya meluas. [17] Pontang Moerad, B.M., Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan, Alumni Bandung, 2005, halaman 81. Sedangkan faktor indikatif adalah melukiskan isi dari kalimat-kalimat imperatif yang melukiskan sesuatu yang diperintahkan atau yang diingini. Logika adalah suatu yang masuk dan diterima oleh akal sehat yang muncul dari 2 permis atau fakta yang … PERADILAN AGAMA, PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DAN MASYARAKAT MADANI, KONSTRUKSI NALAR ISLAM TENTANG HUKUM DAN KEADILAN, REFORMASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA, TINJAUAN TIPOLOGIS DALAM KERANGKA IJTIHAD. apakah yang termasuk kreteria pemilikan ? Lebih lanjut menurut Sudikno Mertokusumo bahwa penemuan hukum merupakan proses konkritisasi dan individualisasi peraturan hukum ( das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu. Pemaparan fakta sebagai premis minor, berbunyi : “Anton adalah pembeli”, maka konklusinya adalah : “Anton berkewajiban membayar harga barang yang dibelinya itu”. Meskipun demikian, argumentasi yang dibangun oleh hakim dalam sebuah putusan hukum terdiri dari beberapa elemen atau terdiri atas berbagai putusan bagian (deelbeslissingen) dengan argument-argumen atau premis-premis yang mendukung putusan itu yang secara epistimologikal tidak semuanya memiliki karakter yang sama, bisa jadi beberapa yang benar (eviden), ekseptable, dan meyakinkan, namun pada beberapa yang lain hanya plausible (masuk akal) dan  meyakinkan untuk pihak tertentu saja. Keempat hukum dasar logika adalah: hukum identitas, kontradiksi, tiada jalan tengah, dan cukup alasan. Adalah menetapkan makna undang-undang berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Seleksi dan interpretasi aturan-aturan hukum, kualifikasi fakta-fakta, dan  menimbang kemanfaatan adalah merupakan ruang bermainnya hakim. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu. Berbeda dengan asas-asas logika yang bersifat aplikabel terhadap norma-norma hukum, contoh : “anak yang lahir dari rahim ibunya adalah sah sebagai anaknya”. Hakim dengan penalaran logikal akan dapat  menderivasi putusan-putusannya dari perundang-undangan. 1 Proposisi Konsep dan Notasi Dasar Kalimat deklaratif yang bernilai benar (true) atau salah (false), tetapi tidak keduanya. Untuk memahami tentang game sudoku, perhatikan video berikut! Hukum komutatif, yaitu: 1. p∧q ≡ q∧p 2. p∨q ≡ q∨p 2. Change ). 2 Logika & Argumentasi Hukum Untuk memahami logika, org hrs mempunyai pengertian yg jelas mengenai penalaran. Strategi pertama bersifat deduktif, sedangkan yang kedua bersifat induktif, yang bersifat deduktif berarti aktif sebab nas yang menyatakan hukumnya, yang bersifat induktif berarti pasif sebab nas hanya bertindak sebagai pemberi legitimasi. Dalam arti luas, logika hukum berhubungan dengan aspek psikologis yang dialami hakim dalam membuat suatu penalaran dan putusan hukum. Penemuan dan Pembentukan Hukum oleh Hakim, Istilah lain penemuan hukum adalah rechtsvinding. Sebaliknya, jika pendekatan logika pasif yang digunakan, maka yang muncul adalah spakah sesuatu perbuatan itu bertentangan dengan hukum Islam atau tidak. Sedangkan pendekatan pasif, nas dilihat kemudian sebab peristiwa hukum (waqi’ah) terjadi lebih dulu. Pendekatan ini hanya melihat kepentingan dalil (nas) secara ideal. Asas-asas logika tidak bersifat aplikabel terhadap pernyataan-pernyataan yang melingkupi suatu tindakan yang bisa jadi benar atau salah. Fiksi hukum adalah metode penemuan hukum yang mengemukakan fakta-fakta baru kepada kita, sehingga tampil suatu personifikasi baru di hadapan kita. c. Putusan Hakim (jurisprudence) Kedua, prinsip subsumption, adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior. Menurut anda apa saja operator logika yang membentuk Tautologi dan Kontradiksi. Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri logika, terdiri atas: 1. Tidak mempunyai guru. Sesuatu yang bersifat imperarif adalah  melingkupi faktor preskriptif, dan sesuatu  yang bersifat indikatif adalah melingkupi faktor deskriptif. 2. Kalau kebutuhan pokok itu diabaikan akan berakibat terancamnya eksistensi jiwa manusia; Memelihara jiwa dalam peringkat hajiyat, seperti diperbolehkan berburu dan menikmati makanan yang lezat dan halal. Memelihara agama dalam peringkat daruriat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang termasuk peringkat primer, seperti melaksanakan sholat lima waktu. Diantara tugas hakim adalah membuat argumentasi untuk membujuk (overreden) atau meyakinkan publik tentang ketepatan putusannya. Syarat penting dalam pembenaran putusan normatif yuridik  sekurang-kurangnya harus ada satu kaidah umum dan universal putusan normatif itu secara logikal  mengalir dari kaidah umum atau normatif tersebut bersama-sama dengan pernyataan lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari motivering (argumentasi), yang antara lain akan memiliki kaitan dengan fakta-fakta.  Syarat bahwa suatu putusan hukum secara logikal deduktif harus mengalir dari premis-premis tertentu untuk selebihnya tidak per se merupakan suatu argument yang khas yuridik. Selain itu juga, relevansi doktrin hukum terhadap hukum sendiri adalah saling berhubungan dalam penyelesaian persoalan di bidang hukum, terutama menjadi pedoman bagi hakim untuk memutus suatu sengketa hukum di masyarakat. Ketika hakim telah memeriksa suatu perkara yang dihadapkan kepadanya, yang dibutuhkan adalah bagaimana ia menerapkan kaidah-kaidah hukum apa yang dapat diterapkan pada suatu fakta-fakta yang telah ditemukan. Adalah metode interpretasi yang ingin memahami undang-undang dalam konteks seluruh sejarah hukum. Logika hukum Islam dikenal dengan pertimbangan tatbiq melalui pendekatan aktif-pasif. Mari kita mulai dengan hukum kontradiksi yang paling sederhana. Sedangkan hasil penemuan hukum oleh hakim adalah berpredikat hukum yang mengikat kepada pihak-pihak berperkara. b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang berlaku; hukum Prancis, Hukum Romawi a. Jan Gissels dan van Hoecke menyebut doktrin hukum sebagai dogmatik hukum. Logika Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, logika merupakan (1) pengetahuan tentang kaidah berpikir, (2) jalan pikiran yang masuk akal. Dengan menempatkan minor ke bawah mayor (men-subsumsi), kita dapat menarik konklusi diderivasi dari premis-premis dan salah satu dari premis-premis tersebut (mayor) memuat sebuah aturan umum (undang-undang). Kata “atau” (or) dalam operasi logika digunakan dalam salah satu dari dua cara: 1. Menjaga atau memelihara agama berdasarkan kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat : Memelihara jiwa, berdasar  tingkat kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat : Memelihara akal, dilihat dari segi kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat : Memelihara keturunan, ditinjau dari segi tingkat kebutuhannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat : Diliha dari segi kepentingannya, memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :  Karena itu, dalam menformulasikan logika hukum yang berwatak Islami Indonesia, maka pendekatan yang digunakan adalah eklektik  dengan pengayaan (enrichment) terhadap materi-materi hukum dengan konsep kemaslahatan dalam hukum Islam.  Dengan demikian, logika hukum yang digunakan oleh segenap hakim dilingkungan peradilan agama dalam hal untuk menformulasikan kemaslahatan yang dibingkai dengan unsur  keadilan menurut al-Ghazali dan al-Juwaini didasarkan pada dugaan kuat (ghalabah al-dhan) dari seorang penegak hukum (hakim) yang memiliki kualifikasi untuk melakukan diskressi yang rasional untuk sebuah pembentukan hukum. Jika dengan secara etimologi logika ini diartikan ialah sebagai ilmu yang mempelajari jalan pikiran seseorang yang dikemukakan/dinyatakannya dalam berbahasa. Yustifikasi putusan hakim harus memenuhi syarat-syarat argumentasi hukum dalam praktik. Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. contoh pernyataan tautologi adalah: ... ada contoh-contoh membuktikan ekuivalen dengan hukum-hukum logika ga? Dewasa ini pemahaman dan pengetahuan tentang logika, penalaran, dan argumentasi hukum semakin dibutuhkan tidak hanya bagi kalangan akademisi dalam bidang filsafat dan hukum melainkan terutama bagi para praktisi hukum seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, bahkan seluruh anggota masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum. Ekuivalen dapat dilambangkan dengan notasi ≡ atau ⇔. Oleh sebab itu, agar argumentasi memiliki dampak yang diinginkan maka hakim harus memahami kebutuhan publik, harapan publik (ekspektasi), tanggapan public, pendapat publik, kaidah-kaidah yang berlaku di publik, dan dalam bingkai nilai-nilai dan tujuan dengan tujuan hukum yang hidup  dan dianut dalam masyarakat. Terdapat relevansi antara doktrin hukum dan logika hukum yakni suatu logika hukum yang diberikan atau diutarakan harus memperhatikan doktrin hukum yang ada karena doktrin berlaku sebagai sumber hukum. Dua pernyataan ini bersifat tentatif antara “benar” dan “salah”. Contoh lain hukum ini, korupsi adalah korupsi. Masukkan alamat surat elektronik Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui surat elektronik. Contoh Soal Pembuktian Ekuivalensi Logika Matematika - Selama ini saya mendengar kata ekuivalensi, baik itu kalimat ekuivalensi dalam bahasa Indonesia maupun dalam logika Matematika. Logika hukum dikatakan sebagai suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada. 120-132. Untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang  teori logika maqasid al-syari’ah maslahat berikut ini dijelaskan kelima pokok kemaslahatan dengan peringkatannya masing-masing. Apabila terhadap suatu masalah hukum yang setelah dikembalikan kepada nas sama sekali tidak terdapat atau nas sama sekali tidak membicarakan sekalipun dalam bentuk tidak langsung, pemecahan hukumnya adalah dengan logika  (ra’yu) saja. Hukum kontradiksi menyatakan bahwa A adalah bukan Non-A. 4 adalah bilangan prima (salah) Lawan kalimat deskriptif adalah Kalimat Terbuka contoh: x + y = 2 (nilai kebenaran tergantung x dan y) Di manakah letak pulau Bali? Disebut penafsiran hukum adalah penafsiran perkataan dalam undang-undang yang masih tetap berpegang pada bunyi kata-kata dalam peraturan itu. [2], Menurut paham silogisme, model penalaran silogistik tidak semata-mata untuk menentukan karakter rasional dalam proses penemuan hukum.  Hakim terikat dengan hukum pembuktian dan hukum acara, dan juga seringkali dihadapkan dengan permasalahan ketidakjelasan peraturan perundang-undangan dan bahkan tidak ditemukan sama sekali dalam undang-undang.  Terhadap persoalan ini, hakim terbuka untuk menggunakan sarana logikal dalam upaya penemuan hukum, dengan metode interpretasi dengan pendekatan model gramatikal, sejarah perundang-undangan dan metode sistematikal. [3]. Unknown Thursday, 19 October, 2017. Dogmatik hukum dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan dan memsistematisasi serta dalam arti tertentu menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku. Pendekatan rasional dialogikal adalah suatu pendekatan yang memandang bahwa putusan hukum itu sebagai sebuah putusan yang normatif yang memungkinkan terbukanya diskusi kritikal atas putusan itu secara rasional. Sifat logis adalah suatu sifat khusus dari hukum, yang berarti, bahwa dalam hubungan timbal balik antara norma hukum sesuai dengan asas-asas  logika. Penafsiran gramatikal adalah penafsiran kata-kata dalam undang-undang menurut kaidah hukum tata bahasa, misalnya bunyi pasal 372 KUH Pidana  tentang penggelapan, yakni : “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengakui sebagai milik sendiri barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain tetapi yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan…..”. Hukum identitas, yaitu: 1. p ∧ B ≡ p 2. p ∨ S ≡ p 5. Syarat-syarat rasionalitas yang harus dipenuhi oleh putusan hakim adalah berbeda-beda argumentasi dan karakternya tergantung pada karakter dari premis-premisnya, dan di antara karakter premis itu meliputi :[10]. Sifat analitik dari proses berpikir. Faktor imperatif hanya merupakan ekspressi dari keadaan jiwa pembicara, kemauannya, keinginannya, perintahnya, dst., karenanya tidak memiliki konsekuensi logika. Kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika, sama sekali tidak akan mengancam eksistensi jiwa manusia, ataupun mempersulit kehiduoan seseorang. Change ), You are commenting using your Google account. [12] Dalam sistem ini hakim berfikir secara deduktif, hakim harus mengabstraksikan peristiwanya, sebaliknya peraturannya harus dikonkritisinya. Untuk mencapai keadilan ketinggi-tingginya, hakim bahkan boleh menyimpang dari undang-undang, demi kemanfaatan masyarakat. Logika hukum dalam arti sempit, berhubungan dengan kajian logika terhadap suatu putusan hukum, yakni dengan melakukan penelaahan terhadap model argumentasi, ketepatan dan kesahihan alasan pendukung putusan. 50+ Contoh Teka Teki Logika Serta Jawabannya, Sederhana, Lucu dan Sulit! Kalau shalat ini diabaikan akan terancamlah eksistensi agama. Pandangan yang banyak diikuti oleh para penegak hukum (sebut hakim) adalah, bahwa terdapat suatu relasi yang istimewa antara hukum dan logika. [15] Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta, 1993, halaman 146. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. 3) Kebiasaan, b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang, diantaranya: Logika informal ini bisa lebih fokus pada hal penalaran dan argumen yang ditemukan dalam bentuk pertukaran pribadi, periklanan, debat politik, argumen hukum serta adanya komentar sosial yang ada di surat kabar, televisi, internet dan media massa lainnya. [13] Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, halaman 185. Pengertian doktrin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah ajaran tentang asas suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ilmu pengetahuan, ketatanegaraan, secara bersistem khususnya pada penyelenggaraan kebijakan negara. Apa yang dimaksud barang ? Hanya saja kalau penemuan hukum oleh ilmuan hukum bukanlah hukum melainkan ilmu atau doktrin. Hukum identitas: p F p p T p 2. Apabila aturan ini dilanggar akan berakibat terancamnya eksistensi harta; Memelihara harta dalam peringkat hajiyat, seperti disyari’atkannya jual beli dengan cara salam. Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam proses pemeriksaan perkara dan memutusnya adalah  dianggap yang paling memiliki wibawa. a. Sumber hukum sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, missal kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya Dua kemungkinan antara benar dan salah adalah bukan logika, tetapi pengetahuan faktual yang menetapkan apakah suatu pernyataan itu benar atau salah, contoh pernyataan yang tidak aplikabel terhadap asas-asas logika adalah “cintailah istri yang memusuhimu”  atau “istri yang memusuhi suaminya harus diceraikan oleh suaminya” . Terhadap pembicaraan yang tidak langsung itulah logika diskresi ra’yu sangat berperan, baik dengan metode interpretasi ataupun dengan metode-metode lainnya, ukurannya adalah kemaslahatan. Logika hukum berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk dari pemikiran. Kali ini kita akan membahas tentang materi hukum-hukum ekuivalensi. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya. Misalnya menutup aurat, baik di dalam maupun di luar shalat, membersihkan badan, pakaian dan tempat. Teori argumentasi yang meliputi : Argumentasi yuridik, argumentasi praktikal, rasionalitas logikal, rasionalitas retorikal, dan rasionalitas dialogical, 3). Apabila p∧(q∨r) maka sama dengan (p∧q)∨(p∧r) 2. Konsep al-dlaruriyat al-khomsah seperti dikemukakan Imam Abu al-Ma’ali Al-Juwainy (419-478 H), al-Ghazali (401-514 H/1058-1111 M) menjelaskan bahwa hukum didelegasikan adalah untuk kepentingan memelihara agama (hifdl al-din), memelihara jiwa (hifdl al-nafs), memelihara akal (hifdl al-‘aql), memelihara harta (hifdl al-‘irdl), dan memelihara keturunan ( hidl al-nasl). Logika hukum (legal reasoning) mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Penafsiran sistematis adalah metode menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Hukum negasi, yaitu: 1. p ∧ ~p ≡ S 2. p ∨ ~p ≡ B 7. 2) Perjanjian antar negara Apabila p∨(q∧r) maka sama dengan (p∨q)∧(p∨r) 4. Dengan maksud untuk dimiliki, 4). ( Log Out /  Doktrin juga dapat disebut sebagai dogma. Contoh Logika Otodidak. Menurut Munir Fuadi logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran. Dalam riwayat lain, pembantu Hathib mencuri unta seorang laki-laki dari Mazinah, mereka bersama-sama menyembelih. Itu tidak lebih dari sebuah rumusan negatif dari pernyataan posistif, yang dituntun oleh hukum pertama logika formal. [1] J.A. Abstract. Kedua pendekatan ini bersumber dari kaidah/logika hukum yang dikatakan oleh Abu Zahrah, sebagai berikut : “Hukum tidaklah diambil kecuali dari nas atau mengembalikannya kepada nas”. Sekiranya kegitan itu tidak dilakukan, tidak akan merusak akal, tetapi akan mempersulit diri seseorang, dalam kaitanya dengan pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan sumber hukum formil dibagi menjadi lima, diantaranya : Sumber hukum abnormal, yakni: Contoh : JIka \(A\) kalimat deklaratif maka pernyataan \(A \vee \neg A\) selalu bernilai benar, sebab : Jika \(A\) benar maka \(\neg A\) salah, akibatnya \(A\vee \neg A\) bernilai benar. a. Proklamasi Di dalam penerapan hukum di lingkungan peradilan agama dan mahkamah syar’iyah, para hakim senantiasa mempertimbangkan psiko-sosial masyarakat pencari keadilan. ( Log Out /  Dari sudut pandang logika, putusan hakim dapat dipandang sebagai suatu uraian yang terdiri atas berbagai penalaran, yang masing-masing terdiri atas sebuah kesimpulan dan pernyataan-pernyataan yang digunakan untuk mempertahankan (mendukung) kesimpulan tersebut. Menurut Munir Fuadi logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran. Sebab yang menjadi pertanyaan sehubungan dengan motivasi dan argumentasi (alasan) pengambilan putusan adalah apa yang termuat dalam rasionalitas itu. Hal inilah persolan yang harus dipahami oleh para hakim, bahwa peraturan hukum hanyalah dinyatakan dalam bahasa yang sering kali bermakna ganda, sehingga pada tahap  penerapannya dapat menimbulkan masalah-masalah. Keempat, prinsip kontradiksi, adalah adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada. Secara melawan hukum. Contoh: “Iadihukum 5 tahun atau denda 10 juta”. Padahal nalar hukum, syariah dan nas membutuhkan banyak informasi. Hukum asosiatif, yaitu: 1. Perumusan aturan hukum disebut pembentukan hukum, sedangkan pengambilan keputusan hukum adalah penemuan hukum. – Bermain teka teki adalah hal yang bisa mengisi waktu, serta membuat suasana lebih cair. 1978). Penalaran yang valid secara logikal berarti bahwa kesimpulannya bersumber pada premis-premis. Tekniknya adalah dengan mengembalikan permasalahan itu kepada asalnya, sesuai dengan kaidah asliah : “asal hukum segala sesuatu itu adalah boleh atau hukum asal segala sesuatu itu adalah suci”.[9]. [1], Sebagai contoh silogisme yang populer adalah : premis pertama meneyebutkan : semua manusia adalah makhluk fana (premis mayor), premis kedua berbunyi : Sokrates adalah seorang manusia (premis minor), konklusinya : Sokrates  adalah makhluk fana. 25. Ubah ), You are commenting using your Twitter account. Ilmu hukum adalah semata-mata hanya ilmu logikal. ( Log Out /  Komponen yang dimaksud adalah objek-objek dalam matematika. 1. Jika hal ini diabaikan tidak akan mengancam eksistensi keturunan dan tidak pula akan mempersulit orang yang melakukan perkawinan. Pemecahan-pemecahannya mudah sekali diucapkan tetapi sulit sekali dirumuskan. Atau dapat juga diartikan bahwa logika merupakan cara orang berbahasa dalam mencerminkan/menjelaskan jalan fikirannya. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, sedangkan sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dari sebuah peraturan tersebut. Dengan demikian metode ini hanya terutama digunakan dalam bidang hukum perjanjian internasional. Doktrin hukum, dapat disebut sebagai pemikiran para sarjana hukum tentang hukum itu sendiri. Memelihara agama dalam peringkat hajiat, yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghindari kesulitan, seperti shalat jama’ dan qasar bagi orang yang bepergian. Beri tahu saya komentar baru melalui email. Premis ini disebut premis mayor. Logika merupakan hasil pertimbangan dari akal pikiran manusia yang diutarakan melalui kata-kata dan dinyatakan dalam bahasa. 1) Undang-Undang Aljabar Boolean adalah operasi matematika yang berguna dalam menganalisis gerbang dan sirkuit digital, dengan menggunakan "Hukum Boolean" ini maka akan dapat mengurangi atau menyederhanakan ekspresi Boolean yang kompleks dengan maksud untuk mengurangi jumlah gerbang logika yang diperlukan. Perkembangan-perkembangan terakhir dalam metode penemuan hukum sangat dibutuhkan oleh para hakim di negeri yang sedang berjuang keras untuk kembali menegakkan rule of law melalui  sarana penegakan hukum (law enforcement). Untuk itu, hakim harus mempelajari makna teori-teori argumentasi beserta model-model rasionalitasnya untuk membangun legitimasi putusan hakim. Suatu penalaran akan valid dan layak (deugdelijk) jika premis-premisnya juga benar. Misalnya :”penuhi janji anda” – “ ini adalah sebuah janji anda” – “ karena itu, penuhilah janji ini. Jika kamu bingung ketika berada di suasana sulit, teka teki bisa menjadikanmu lebih rileks. Reply Delete. 2) Doktrin Dalam pendekatan rasional dialogikal terdapat uraian-uraian yang bersifat argumentative  yang terbuka untuk didiskusikan dan bukan sebagai uraian-uraian yang bersifat monologikal sebagaimana dalam pendekatan logikal dan retorikal. Peristiwa hukumnya harus dicari terlebih dahulu dari peristiwa konkritnya, kemudian undang-undangnya ditafsirkan untuk dapat diterapkan. Contoh Penerapan Satisfiable Contoh penerapan satisfiable terdapat pada salah satu game logika bernama sudoku. Untuk menjawab persoalan di atas, maka para hakim dituntut penguasaan metode interpretasi atau penafsiran hukum untuk membangun hukumnya sendiri. Hukum penyederhanaan. Menurut Jorgensen merumuskan dengan satu pernyataan menghasilkan satu kesimpulan, dengan kata lain satu premis dan kesimpulannya adalah kalimat imperatif. Berkemauan dan berfikir adalah dua fingsi yang berbeda esensinya, karena itu berfikir tidak immanen dalam berkemauan. Aliran ini menahan kemungkinan munculnya kesewenang-wenangan hakim untuk menangkal prinsip “freies ermessen” yang berlebihan. [14], Penemuan hukum menurut Paul Scholten, yang dimaksud dengan penemuan hukum adalah sesuatu yang lain dari pada hanya penerapan peraturan-peraturan pada peristiwanya. Ajaran hukum tidak dapat membatasi pada suatu pemaparan dan sistematisasi, melainkan secara sadar mangambil sikap berkenaan dengan butir-butir yang diperdebatkan.

Paracelsus Klinik Teufen, The New Daughter Ende, How To Use Instagram Ads Effectively, Wetter At See, Paznaun, Derbystar Bundesliga Ball Replica,

Schreibe einen Kommentar